Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran akan segera ditertibkan karena belum memasuki waktu kampanye, dan belum sesuai aturan. Hal itu ditegaskan dalam nota kesepakatan bersama di Kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Kamis (9/11/2023).
https://ouo.io/cHIZHss

Leave a comment